Halaman
Beranda
UU PEMIRA
SK PEMLEG
Persyaratan
Jumat, 22 November 2013
Revisi SK Pemira Legislatif 2013
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2, bahwa Tahapan Pemira Legislatif Selanjutnya diserahka ke DPM KM IPB. setelah melewati Pleno, akhirnya dirasakan perlu adanya Revisi SK Pemleg, isi sk Pemleg bisa di lihat
disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar