Jumat, 22 November 2013

Revisi SK Pemira Legislatif 2013

  
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2, bahwa Tahapan Pemira Legislatif Selanjutnya diserahka ke DPM KM IPB. setelah melewati Pleno, akhirnya dirasakan perlu adanya Revisi SK Pemleg, isi sk Pemleg bisa di lihat disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar