UU PEMIRA

UNDANG-UNDANG
KELUARGA MAHASISWA  INSTITUT PERTANIAN BOGOR
No. 01 TAHUN 2013
TENTANG
PEMILIHAN RAYA (PEMIRA) KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Menimbang :
  1. Bahwa Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki tugas membuat aturan penyelenggaraan Pemilihan Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  2. Bahwa perlu ditetapkannya peraturan Pemilihan Raya untuk melaksanakan Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  3. Bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali Undang-undang DPM KM IPB No. 001 tahun 2012 tentang pemilihan raya keluarga mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
Mengingat :
  1. Undang-undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tahun 2011 Bab III.
  2. Anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  3. Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 17 ayat 6.
Memperhatikan :
  1. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi pada rapat panitia khusus pemilihan raya KM IPB.
  2. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi pada dengar pendapat mahasiswa terkait RUU DPM KM IPB No. 01 Tahun 2013 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tertanggal 30 Juni 2013.
  3. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi pada rapat pleno DPM KM IPB Tertanggal 12 September 2013 .
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG PEMILIHAN RAYA (PEMIRA) KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. KM IPB adalah Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  2. MPM KM IPB adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  3. DPM adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa .
  4. BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.
  5. TPB adalah Tingkat Persiapan Bersama.
  6. Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut Pemira KM IPB adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh perwakilan mahasiswa di KM IPB serta sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa dalam KM IPB.
  7. Pemira KM IPB dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  8. Peserta Pemira KM IPB terdiri atas Peserta Pemira Eksekutif dan Peserta Pemira Legislatif yang merupakan anggota penuh KM IPB.
  9. Pemira KM IPB terdiri dari Pemira Legislatif Pusat, Pemira Legislatif Wilayah, Pemira Eksekutif Pusat, dan Pemira Eksekutif Wilayah.
  10. Pemira Legislatif Pusat adalah Pemilihan Raya Anggota DPM KM IPB.
  11. Pemira Legislatif Wilayah adalah Pemilihan Raya Anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma.
  12. Pemira Eksekutif Pusat adalah Pemilihan Raya Presma-Wapresma KM IPB.
  13. Pemira Eksekutif Wilayah adalah Pemilihan Raya Ketua atau Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.
  14. Panitia Khusus Pemilihan Raya KM IPB yang selanjutnya disebut Pansus Pemira  KM IPB adalah Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPM KM IPB atau DPM Fakultas/TPB/Diploma.
  15. Pansus Pemira  KM IPB terdiri dari Panitia Khusus Pemira Eksekutif  Pusat, Panitia Khusus Pemira Eksekutif Wilayah, Panitia Khusus Pemira Legislatif Pusat, dan Panitia Khusus Pemira Legislatif Wilayah.
  16. Panitia Khusus Pemira Eksekutif Pusat yang selanjutnya disebut Pansus Pemira Eksekutif Pusat bertugas untuk mengkaji UU DPM KM IPB tentang Pemira KM IPB dan membantu teknis pelaksanaan pembentukan dan pembubaran KPR.
  17. Panitia Khusus Pemira Eksekutif Wilayah yang selanjutnya disebut Pansus Pemira Eksekutif Wilayah bertugas untuk membantu teknis pelaksanaan pembentukan dan pembubaran KPRW.
  18. Panitia Khusus Pemira Legialatif Pusat yang selanjutnya disebut Pansus Pemira Legislatif Pusat bertugas untuk menyelenggarakan Pemira Legislatif Pusat.
  19. Panitia Khusus Pemira Legislatif Wilayah yang selanjutnya disebut Pansus Pemira Legislatif Wilayah bertugas untuk menyelenggarakan Pemira Legislatif Wilayah.
  20. Komisi Pemilihan Raya yang selanjutnya disebut KPR adalah Komisi yang dibentuk DPM KM IPB yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemira Eksekutif Pusat.
  21. Komisi Pemilihan Raya Wilayah yang selanjutnya disebut KPRW adalah komisi yang dibentuk DPM Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas menyelenggarakan Pemira Eksekutif Wilayah.
  22. Panitia Pemilihan Raya yang selanjutnya disebut PPR adalah Panitia yang dibentuk oleh KPR yang bertugas membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Pusat.
  23. Panitia Pemilihan Raya Wilayah yang selanjutnya disebut PPRW adalah Panitia yang dibentuk oleh KPRW yang bertugas membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Wilayah.
  24. Panitia Pengawas Pemira yang selanjutnya disebut P3 adalah Panitia yang dibentuk oleh DPM KM IPB yang bertugas untuk melakukan Pengawasan terhadap Pemira Eksekutif Pusat.
  25. Panitia Pengawas Pemira Wilayah yang selanjutnya disebut P3W adalah Panitia yang dibentuk oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas untuk melakukan Pengawasan terhadap Pemira Eksekutif Wilayah. kelanjutannya bisa dilihat di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar