Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPM KM IPB adalah:
a.
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Pansus Pemira
Legislatif Pusat yang dapat diperoleh di sekretariat DPM MPM KM IPB dan
sarana lain yang telah ditetapkan.
b. Anggota penuh KM IPB,
dibuktikan dengan fotokopi KTM (1 lembar) dan sertifikat asli MPKMB
untuk perwakilan TPB dan Diploma atau sertifikat asli MPF untuk
perwakilan Fakultas. Jika sertifikat tersebut tidak ada dapat
melampirkan surat pernyataan mengikuti MPKMB/MPF yang ditandatangani
asli oleh ketua MPKMB/MPF pada tahun yang bersangkutan dengan bermaterai
Rp 6.000,00
c. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan
fotokopi KTP atau surat identitas lainnya yang masih berlaku selama masa
pendaftaran.
d. Foto berwarna 3x4 (2 lembar).
e. Softfile pas foto berwarna terbaru (tiga bulan terakhir).
f. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter terbaru (tiga bulan terakhir).
g.
Membuat dan menyerahkan tulisan dalam Bahasa Indonesia dengan format
IPB, tema ”Pemenuhan Hak Konstituen oleh Anggota DPM KM IPB”, dilengkapi
dengan surat keterangan keaslian karya.
h. Didukung oleh mahasiswa
asal wilayah yang bersangkutan, dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi
KTM beserta form isian yang telah disediakan dengan ketentuan:
- tidak boleh sama antar bakal calon anggota DPM KM IPB perwakilan Fakultas/TPB/Diploma.
- tidak boleh berasal dari anggota DPM MPM KM IPB dan Pansus Pemira Legislatif Pusat.
- ada keterwakilan tiap departemen untuk bakal calon perwakilan Fakultas.
- ada keterwakilan tiap program keahlian untuk bakal calon perwakilan Diploma.
- ada keterwakilan tiap angkatan yakni angkatan 47, 48, dan 49 untuk bakal calon perwakilan Fakultas.
- ada keterwakilan tiap angkatan yakni angkatan 48, 49, dan 50 untuk bakal calon perwakilan Diploma.
- ada keterwakilan tiap kelompok kelas yakni P, Q, R, S untuk bakal calon perwakilan TPB.
Sejumlah:
-20 lembar untuk bakal calon perwakilan Diploma.
- 5 lembar per Departemen untuk bakal calon perwakilan Fakultas kecuali Fakultas Kedokteran Hewan.
- 10 lembar untuk bakal calon perwakilan Fakultas Kedokteran Hewan.
- 40 lembar untuk bakal calon perwakilan Tingkat Persiapan Bersama.
i. Didukung oleh lembaga kemahasiswaan asal wilayah yang bersangkutan, dibuktikan dengan menyerahkan:
-
Surat rekomendasi dari wilayah Fakultas/TPB/Diploma yang ditandatangani
asli oleh seluruh ketua lembaga kemahasiswaan wilayah yang bersangkutan
dengan dibubuhkan cap masing-masing lembaga kemahasiswaan.
j. Surat
pernyataan diri bermaterai dengan nominal Rp 6.000,00 yang menyatakan
bahwa seluruh berkas persyaratan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar