SK PEMLEG

SURAT KETETAPAN
No. 001/TAP PMR-LEG/DPM KM IPB/XI/2013
TENTANG
MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMIRA LEGISLATIF PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA KHUSUS PEMIRA LEGISLATIF PUSAT
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2013
Mengingat :
1. Undang-undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Tahun 2011 Bab III Tentang DPM KM IPB.
2. Undang-undang Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor No. 01 Tahun 2013 Tentang Pemilihan Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Pasal 28 (2).
Menimbang :
1. Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
2. Perlu ditetapkannya Mekanisme Penyelenggaraan Pemira Legislatif Pusat sebagai aturan dasar yang menjadi panduan umum proses penyelengaraan Pemira Legislatif Pusat.
3. Perlu ditetapkannya Mekanisme Penyelenggaraan Pemira Legislatif Pusat guna terselenggaranya Pemilihan Raya Legislatif Pusat yang tertib dan aman.
Memperhatikan :
1. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Mekanisme Penyelenggaraan Pemira Legislatif Pusat pada Rapat Dengar Pendapat (hearing) UU KM IPB No. 01 Tahun 2013 Tentang Pemilihan Raya (Pemira) Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tertanggal 30 Juni 2013.
2. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi pembahasan materi Mekanisme Penyelenggaraan Pemira Legislatif Pusat pada Rapat Pleno DPM KM IPB tertanggal 12 September dan 24 Oktober 2013.
3. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Mekanisme Penyelenggaraan Pemira Legislatif Pusat pada Rapat Dengar Pendapat (hearing) SK Pansus Pemira Legislatif Pusat No. 001/TAP PMR-LEG/DPM KM IPB/XI/2013 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pemira Legislatif Pusat Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor tertanggal 2 November 2013.
4. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi Mekanisme Penyelenggaraan Pemira Legislatif Pusat pada Rapat Pleno Pansus Pemira Legislatif Pusat tertanggal 3 November 2013.
Memutuskan :
MENETAPKAN
MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMIRA LEGISLATIF PUSAT
Sebagaimana Terlampir
Ditetapkan pada acara Rapat Pleno
Panitia Khusus Pemilihan Raya Legislatif
Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa
Institut Pertanian Bogor
Periode 2012/2013
Darmaga, 3 November 2013
Pukul 20.50 WIB
Pimpinan Rapat,
ttd
Ryan Frizky
NIM. G54120057

Lampiran
DRAFT MEKANISME PENYELENGGARAAN PEMIRA LEGISLATIF PUSAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Anggota penuh KM IPB adalah seluruh mahasiswa program sarjana dan diploma Institut Pertanian Bogor.
(2) Anggota penuh KM IPB memiliki hak memilih dan hak dipilih.
(3) Bakal Calon Anggota DPM KM IPB adalah setiap mahasiswa anggota penuh KM IPB yang mendaftarkan diri atas nama pribadi atau dicalonkan oleh wilayah dalam Pemira Legislatif Pusat.
(4) Calon Anggota DPM KM IPB adalah Bakal Calon Anggota DPM KM IPB yang telah melengkapi persyaratan yang akan ditentukan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat sebagai Peserta Pemira Legislatif Pusat.
(5) Tim sukses adalah sekelompok mahasiswa IPB yang membantu calon anggota DPM KM IPB untuk memperoleh suara terbanyak yang terdaftar secara resmi di Pansus Legislatif Pusat dengan dipimpin seorang koordinator.
(6) Kampanye adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta pemira dan/atau tim suksesnya untuk meyakinkan para pemilih dan/atau menyampaikan visi, misi, profil, dan action plan setahun menjadi anggota dewan.
(7) Kampanye tulisan adalah bentuk kampanye yang dilakukan melalui tulisan.
(8) Kampanye lisan adalah bentuk kampanye yang dilakukan melalui lisan dengan cara berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung, baik kepada individu maupun kelompok.
(9) Sarana Kampanye adalah seluruh media, alat, dan bahan yang digunakan untuk kampanye.
(10) Debat terbuka adalah jenis kampanye yang dilakukan oleh calon anggota DPM KM IPB di masing-masing asal wilayah calon anggota DPM KM IPB yang difasilitasi oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat.
(11) Dana kampanye adalah uang yang digunakan oleh calon anggota DPM KM IPB dan/atau tim suksesnya untuk kampanye.
(12) Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat yang digunakan pemilih untuk melakukan pemungutan suara dan telah ditetapkan oleh masing-masing wilayah.
(13) Pemilih adalah setiap mahasiswa aktif program sarjana dan diploma KM IPB yang mempunyai hak memilih dan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
(14) Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah Daftar yang berisi daftar mahasiswa pemilih yang ditetapkan oleh Pansus Pemira Legislatif.
lanjutannya bisa diliat di SK PEMLEG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar